Selasa, 16 November 2010

Perkembangan, Tantangan dan Peluang Profesi Akuntansi di Indonesia

Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia

Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:

1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:
• Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.

• Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.

• Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia. Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.
University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal. Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.

• Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.

• Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing. Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
• Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
• Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
• Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
• Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
• Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
• Periode VI [tahun 1990 – sekarang
Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
• Tumbuhnya pasar modal
• Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non- bank.
• Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
• Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
• Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
• Makin baiknya transportasi dan komunikasi
• Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
• Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.

Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap
perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1. Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2. Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3. Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.

Tantangan dan Peluang yang dihadapi profesi akuntan saat ini
Akuntan publik sebagai salah satu jenis profesi yang mampu memberikan peluang dalam dunia kerja. Karena akuntan publik salah satu profesi yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa audit. Banyaknya perseroan terbatas mewajibkan bahwa perseroan dengan aset diatas 50 milyar wajib dilakukan audit. Sehingga hal ini dapat menguatkan jika profesi akuntan publik sangat diperlukan mengingat jumlah perseroan terbatas di Indonesia relatif banyak. Pemerintahan dalam melengkapi kualitas kinerjanya juga melimpahkan audit keuangan negara kepada akuntan publik baik langsung atau atas nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sektor perpajakan juga menjadi peluang akuntan publik dan sektor perbankan sudah mewajibkan audit bagi nasabahnya yang memperoleh fasilitas kredit. Hal ini sebagai pelengkap persyaratan kredit dan bank pemberi kredit pun mengetahui kinerja perusahaan. Tantangan profesi akuntan publik juga sepadan dengan peluang yang ada. Bahwa sekarang kebutuhan audit sangat luas sedangkan jumlah akuntan publik serta akuntan publik yang berusia di atas 50 tahun telah mencapai 67%. Profesi akuntan publik tampaknya sudah tidak menarik lagi. Hal ini ditandai dengan akuntan publik yang beralih profesi dan tidak menjadi pilihan utama mahasiswa akuntansi untuk berkarir. Kesiapan Akuntan Publik Indonesia menghadapi terbukanya pasar internasional antara lain kendala penguasaan bahasa asing.
Perkembangan Akuntan Publik Indonesia bisa dikatakan tergolong lebih sedikit dibandingkan Negara ASEAN lainnya. Struktur usia akuntan publik di Indonesia yang 39% berusia di atas 60 tahun atau keseluruhan ada 67% di atas 50 tahun. Sedangkan tidak semua lulusan USAP (Indonesian CPA) menjadi akuntan publik (hanya 26% menjadi akuntan publik). Selain itu pertumbuhan akuntan publik di Indonesia sangat lambat. Akibatnya, kira-kira 5-10 tahun ke depan ketika akuntan publik yang berusia 60 tahunan mundur atau sudah tidak praktik akan terjadi penurunan jumlah akuntan publik yang signifikan. Karena seperti yang diketahui cakupan kerja kantor akuntan publik sangat luas mulai dari perusahaan manufaktur, jasa hingga perusahaan dagang. Setelah dirasa mereka cukup menimba ilmu di kantor akuntan publik, mereka akan melamar pekerjaan di tempat lain yang menawarkan kompensasi maupun jenjang karir yang lebih menjanjikan ketimbang sekedar menjadi akuntan publik di kantor akuntan publik. Alasan inilah yang terkadang memicu auditor untuk keluar dan mencari peluang kerja yang lebih bagus. Auditor dalam kenyataannya mengaudit tidak hanya satu perusahaan saja, biasanya dua atau lebih perusahaan dalam sekali tempo. Selain itu gaya kepemimpinan pemilik juga menentukan keinginan auditor bertahan di kantor akuntan publik. Lingkungan kerja yang terbuka, teman sekantor yang membantu dalam hal pekerjaan serta segala sesuatu yang mendukung dalam pekerjaan akan memberikan respon yang positif dalam bekerja. Loyalitas auditor terhadap kantor akuntan publik merupakan sesuatu yang penting untuk dipertahankan. Tahun depan merupakan tahun yang cukup penting dalam dunia bisnis. Pasalnya, pada 2011 dimulai proses adopsi dan konvergensi standar akuntansi keuangan dari FASB oriented yang notabene American Business Environment ke IFRS. Standar ini lebih dahulu diadopsi di Benua Eropa. Konvergensi IFRS merupakan strategi menempatkan Indonesia dalam pusaran pasar uang dan pasar modal global. Selain itu, konvergensi ini juga bagian dari proses pembangunan ekonomi berbasis transparansi dan akuntablitas. “Adopsi dan konvergensi IFRS seiring dengan tuntutan terhadap profesi akuntan, yang professional dan setara dengan profesi akuntan internasional”. Faktor kepemimpinan juga harus dikembangkan oleh seorang akuntan baik akuntan manajemen ataupun auditor. Apalagi saat ini beberapa kasus seperti pencucian uang cukup menjadi perhatian publik. “Kasus pencucian uang seperti yang sering terjadi selayaknya nanti menjadi perhatian para akuntan ini. Sehingga tuntutan profesi seorang akuntan ini ke depan semakin berat.

Selasa, 12 Oktober 2010

Etika Profesi Akuntasi

CPA(certified public accountant) di Indonesia

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
• Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
• Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
• Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
• Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
• Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan.
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. Bidang jasa akuntan publik meliputi:
• Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
• Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

ETIKA PROFESIONAL PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini :
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain


FUNGSI DAN PERANAN AKUNTAN PUBLIK:


Fungsi Umum :
Menyajikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.

Fungsi Khusus :
1. Menghitung layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
2. Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, khususnya dari segi ukuran finansial.
3. Memberikan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
4. Mengukur efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Peranan :
1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
2. Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan.

Setelah lulus kuliah saya lebih memilih berprofesi sebagai akuntan publik. karena ruang lingkup pekerjaannya cukup luas, sehingga kesempatan bekerja di bidang tersebut lebih besar. Tentunya saya harus mendapatkan Sertifikat akuntan publik terlebih dahulu karena itu merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan.

Jumat, 04 Juni 2010

Apa kata Tuhan tentang CINTA?

Apa kata Tuhan tentang CINTA?

1.Cinta adalah pencipta keindahan terhebat (Tim 2:9-10)

2.Cinta adalah suatu wujud keinginan;dalam niat dan tindakan (1 Yoh 3:18)

3.Cinta harus menjadi dasar dari segala sesuatu (1 Kor 13:3)

4.Rumus untuk mencapai hubungan yang sukses:Perlakukan semua bencana seperti masalah sepele, tetapi jangan pernah memperlakukan masalah sepele seperti sebuah bencana.
(Filipi 4:5)

5.Tidak ada yang dapat mengimbangi besarnya nilai kenangan bersama: kenangan melalui masa sulit bersama
(2 Tim 1:2-3)

6.Kita dapat menjaga kehidupan cinta kita bila menjadikannya sebagai prioritas dalam kehidupan kita. (Kid 4:16)

7.Cinta selalu percaya akan adanya mukjizat. (Roma 8:28)

8.Cinta membuat segala sesuatu menjadi ringan. (Mat 11:28)

9.Ketika cinta harus menanggung sesuatu, ia tidak akan dianggap sebagai beban.
(Mat 11:30)

10.Cinta memberikan segala - galanya dengan tidak mengharapkan balasan. (Yoh 3:16)

11.Cinta kekanak-kanakan berkata: "Aku mencintaimu karena aku membutuhkanmu." Cinta dewasa berkata: "Aku membutuhkanmu karena aku mecintaimu."
(1 Yoh 3:16)

12.Cinta memang benar seperti yang terdengar,terlihat,tertulis, dan dibicarakan banyak orang. Cinta patut diperjuangkan dengan mempertaruhkan semua yg ada untuk mendapatkannya.
(1 Yoh 3:1)

13.Cinta adalah suatu pencarian (Gal 5:14)

14.Kebiasaan terlihat indah di dalam cinta. (2 Kor 8:12)

15.Keuntungan cinta pada pandangan pertama adalah memperlambat pandangan yang kedua. ( Roma 5 : 8 )

16.Cinta adalah satu-satunya gairah yang memasukkan kebahagiaan orang lain dalam mimpinya. (Yoh 14:1-3)

17.Cinta adalah satu-satunya usaha yang sangat boros:meskipun cinta itu diberikan,dibuang,disebarkan,dikosongkan dari perbendaharaan anda, anda akan memiliki lebih banyak dari semula. (Luk 6:38)

18.Untuk mencintai seseorang, kita hanya dapat megharapkan kebaikan baginya.
(1 Kor 10:24)

19.Cinta mengubah semua hati yang keras menjadi lembut. (Roma 8 : 6)

20.Kebersamaan menguatkan cinta. (Fil 1:7)

21.Ketidakhadiran mempertajam cinta. (2 Tim 1:4)

22.Cinta adalah apa yang telah kita alami bersama dengan seseorang. (KIS 20:31-32)

23.Hargailah kebajikannya. Jangan terlalu melihat kesalahan-kesalahannya.(Kid 5:16)

24.Bagaimana aku dapat mencintaimu ? Izinkan aku melakukan banyak hal untuk menunjukkan cintaku.
(Hosea 3:1)

25.Pembicaraan intim dengan pasangan dapat meringankan beban perjalanan yang penuh dengan tantangan.
(Kid 4:1)

26.Pertahankan hal-hal yang sudah disetujui bersama dan rundingkan hal-hal yang dapat dikompromikan.
(Filipi 2:4)

27.Cinta bukan hanya saling memandang satu sama lain, namun bersama-sama melihat pada satu tujuan.
(KIS 2:44-45)

28.Cinta memenuhi dan menyelesaikan banyak hal ketika salah satu dari pasangan tidak berdaya dan tidak berpengharapan. (Pengkhotbah 4:10)

29.Tidak ada satu bagianpun yang ada padamu yang tidak aku ketahui, tidak kuingat, dan tidak kuinginkan. (Kid 5:2)

30.Tiada hubungan yang tidak bermasalah. (P'khotbah 7:29)

31.Cinta berani mengambil resiko untuk melihat impian pasangan anda menjadi kenyataan.
(1 Pet 3:6)

32.Kita dapat memberi tanpa mengasihi, tetapi kita tidak dapat mengasihi tanpa memberi.
(Ams 20:22)

33.Cinta memerintah tanpa pedang. Cinta mengikat tanpa tali. (2 Kor 3:17)

34.Anda tidak bisa membuat saya berduka bila saya memiliki cinta. (Roma 8:1-2)

35.Tidak ada yang kalah atau menang dalam suatu konflik, tetapi itu akan menjadi terobosan baru menuju pengertian yg lebih baik satu sama lain.(Roma 13:10)

36."Aku mencintaimu". Itu berarti: "kamu, kamu,kamu dan hanya kamu seorang." (1 Pet 3:7)

37.Pernikahan bagaikan proses pembedahan karena sifat ingin dipuji dari seorang wanita dan sifat mementingkan diri sendiri dari seorang pria diambil tanpa memakai obat bius.
(1 Kor 13:5)

38.Pernikahan adalah petualangan menuju keintiman, sedangkan keintiman adalah keterbukaan seseorang terhadap yang lain. (Roma 12:9)

39.Tujuan pernikahan bukan untuk mempunyai pikiran yang sama, tetapi bagaimana supaya berpikir secara bersama-sama. (Ef 4:3)

40.Pernikahan yang sukses membutuhkan jatuh cinta berulang kali kepada orang yang sama.
(1 Pet 1:22)

Minggu, 16 Mei 2010

Macam-macam Skala Pengukuran

Skala pengukuran : merupakan kesepakatan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan panjang pendeknya inverval yang ada dalam alat ukur, sehingga alat ukur tersebut bila digunakan dalam pengukuran akan menghasilkan data kuantitatif

1. Skala Nominal adalah skala pengukuran yang menyatakan kategori atau kelompok dari suatu subyek. Contoh : Jenis kelamin responden. Laki-laki = 1, Wanita =2
2. Skala Ordinal adalah skala pengukuran yang menyatakan kategori sekaligus melakukan ranking terhadap kategori. Contoh : kita ingin mengetahui preferensi responden terhadap 4 merk produk air mineral.
Ranking Merk air mineral
Aqua 1
Ades 2
Vit 3
Monair 4
3. Skala Interval adalah skala pengukuran yang banyak digunakan untuk mengukur fenomena/gejala sosial, dimana pihak responden diminta melakukan rangking terhadap preferensi tertentu sekaligus memberikan nilai terhadap preferensi tersebut.
Contoh :
1 Sangat setuju Setuju Tidak setuju
2 Ragu-ragu Kadang-kadang Netral
3 Ya Jarang Tidak pernah
Untuk keperluan analisis kuantitatif, maka jawaban tersebut diberi nilai skor, misalnya : Sangat setuju/setuju/tidak setuju diberi skor 5, selanjutnya ragu-ragu/kadang-kadang/netral diberi skor 4 dan seterusnya.
4. Skala Rasio adalah skala interval yang memiliki nilai dasar yang tidak dapat diubah. Contoh : umur responden memiliki nilai dasar nol.

Jumat, 14 Mei 2010

Manfaat dan Jenis Biaya Standar

Manfaat biaya Standar

Menurut Mursyidi (2008:250) biaya standar membantu perencanaan dan pengendalian operasi. Biaya standar memberikan wawasan mengenai dampak-dampak yang mungkin dari keputusan atas biaya dan laba. Biaya standar digunakan untuk :

1.Penetapan anggaran
Proses penganggaran akan lebih cepat, dan reliable apabila menggunakan biaya standar. Cepat, karena penentuan volume yang lebih rinci dan harga yang lebih akurat sudah tersedia; reliable, karena, anggaran disusun secara rinci dengan menggunkan hasil analisis atas biaya yang telah terjadi, dengan memperlihatkan efisiensi dan penyebab terjadinya selisih.

2.Pengendalian biaya
Sistem biaya standar memberikan motivasi kepada para tenaga kerja, kerena tingkat efisiensi akan dan dapat diukur, sehingga dapat ditetapkan tingkat kinerja yang baik. Melalui analisis selisih, biaya akan dihitung dan diukur tingkat efisiensi, sehingga dapat mengetahui efektifitas tenaga kerja, mana yang lebih memperhatikan sasaran pembiayaan dan mana yang tidak. Dari sini, sistem biaya standar dapat dijadikan alat pemicu tenaga kerja untuk melakukan hal yang terbaik dan efisiensi biaya, dengan tetap mencapai tingkat efektivitas yang tinggi.

3.Penyederhanaan prosedur dan pelaporan biaya
Sistem biaya standar akan menguraki pekerjaan klerikal. Kalkulasi biaya dapat dilakukan secara otomatis dan lebih cepat diperoleh datanya dan secara segera dapat dibuat dan disajikan laporannya, sehingga ekspedisi dapat segera dilakukan. Dari sini dapat dimungkinkan dengan segera diambil kebijakan manajerial apabila terjadi penyimpangan. Standardisasi prosedur kalkulasi harga pokok dan sistem pelaporan biaya dapat dengan mudah dikembangkan.

4.Penetapan harga pokok bahan, barang dalam proses dan barang jadi.
Pada kondisi ini, pada umumnya perusahaan tidak menggunakan biaya standar untuk menentukan harga pokok persediaan-persediaan tersebut. Padahal sistem biaya standar memberikan panduan yang dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pekerjaan klerikal akuntansi.

5.Dasar untuk melakukan kontrak dan penetapan harga.
Adanya biaya standar kontrak yang akan dilakukan dan penentuan harga akan relative lebih cepat, apalagi harga pasar tidak dapat diprediksi dan sulit untuk dapat ditemukan, maka sistem biaya standar merupakan alat yang tepat untuk dijadikan dasar pijakan dan dapat dipergunakan untuk melakukan perbandingan dengan harga yang diberikan oleh kompetitor.


Jenis-jenis Biaya Standar

Menurut Matz dan Usry (2002:100) standar dapat digolongkan atas dasar tingkat keketatan adalah sebagai berikut :

1.Standar Teoritis
Standar teoritis atau standar ideal adalah standar yang ditetapkan untuk suatu tingkat operasi dan efisiensi yang ideal atau maksimum. Mesin mempunyai produkstifitas maksimum, tenaga kerja dengan jam kerja penuh, tidak ada hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, bahan-bahan selalu tersedia baik dipasar maupun diperumahan.

2.Standar yang diharapkan
Standar yang diharapkan merupakan standar yang ditetapkan untuk suatu tingkat operasi dan efisiensi yang diharapkan akan terjadi. Standar ini merupakan estimasi yang cukup wajar atas hasil actual.

3.Standar Normal
Standar normal adalah standar yang ditetapkan untuk suatu tingkat operasi dan efisiensi yang normal. Pada standar ini penyusunannya sudah memperhitungkan factor-faktor yang mempengaruhi dari dalam perusahaan, seperti keadaan mesin, tenaga kerja dan lain-lain serta factor-faktor dari luar perusahaan seperti inflasi, kebijakan pemerintah dan sebagainya. Standar normal merupakan standar yang sangat mungkin digunakan.

pengertian biaya

Pengertian Biaya
Menurut beberapa ahli, biaya dapat diartikan sebagai berikut :
•Menurut Mulyadi (2005:8) biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang di ukur dalam uang, yang telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi untuk mencapai tujuan tersebut.

•Menurut Mursyidi (2008:14) biaya adalah suatu pengorbanan yang dapat mengurangi kas atau harta lainnya untuk mencapai tujuan, baik yang dapat dibebankan pada saat ini maupun pada saat yang akan datang.

•Menurut Armanto Witjaksono (2006:6) biaya adalah pengorbanan sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sebagai akuntan mendefinisikan biaya sebagai satuan moneter atas pengorbanan barang dan jasa untuk memperoleh manfaat dimasa kini atau masa yang akan datang.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi atau sumber daya berupa barang dan jasa yang diukur dalam satuan uang dengan tujuan untuk memperoleh suatu manfaat yaitu peningkatan laba di masa mendatang.


Pengertian Biaya Standar

Menurut beberapa ahli, biaya standar dapat diartikan sebagai berikut:
•Armanto Witjaksono (2006:115) berpedapat bahwa biaya standar adalah patok duga (benchmark) yang secara efektif dan efisien ditetapkan dimuka untuk biaya-biaya yang seharusnya dikonsumsi oleh suatu produk.

•Menurut Mulyadi (2005:387) biaya standar adalah biaya yang ditentukan dimuka, yang merupakan jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk membuat satu satuan produk atau untuk membiayai kegiatan tertentu, di bawah asumsi kondisi ekonomi, efisiensi dan faktor-faktor lain tertentu.

•Menurut Mursyidi (2008:249) biaya standar adalah biaya standar merupakan biaya yang ditentukan di muka untuk suatu produk yang bersifat homogin dan relatif stabil.

•Menurut Bustami dan Nurlela (2009:271) biaya standar adalah biaya yang seharusnya dicapai dan dapat diterima, dengan kinerja yang kurang memadai.

Berdasarkan definisi-definisi diatas pengertian biaya standar dapat disimpulkan bahwa biaya standar merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membuat satu unit atau sejumlah unit produk pada periode dan kondisi tertentu yang telah ditentukan dimuka.

Selasa, 11 Mei 2010

Cafe strawberry



hmmpph.. blum lama ini aku dan teman2 pergi ke cafe strawberry, sebenar'y karna penasaran pengen tau cafe strawberry.. hehe.. pertama tujuan qta pergi ke cafe strawberry yang ada di tanjung duren tp pas sampai disana tempat'y kurang bagus jd qta putuskan untuk pergi ke cafe strawberry yang ada di daerah gandaria, jakarta selatan.
setelah sampai disana tempat'y cukup bagus, sesuai dengan nama'y di cafe ini semua pernak pernik'y berbau strawberry, suasana'y bernuansa hutan dan tempat'y lebih besar drpd yang di daerah tanjung duren..

nama makanan'y jg aneh2 dan rata2 terbuat dari strawberry, disana saya mencoba milk shake strawberry dan nasi goreng strawberry. . nasi goreng'y hmm.. bener2 nyummyyy..
enaq bgd, harga'y jg masih relatif cukup terjangkau.

disini qta jg bisa menikmati berbagai macam games2 yang seru dan unik. .
dan bisa main sepuas'y sampai bosen.. hehehe